Cara Daftar NPWP
Cara Daftar NPWP - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dipunyai oleh individu, perusahaan, BUMN, koperasi, firma, CV, PT dll dalam menggunakan hak dan kewajibannya sebagai rakyat Indonesia. NPWP adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pemerintah untuk mendanai sarana umum bagi rakyat atau dari rakyat untuk rakyat. Cara daftar NPWP itu mudah karena saat ini tersedia 2 cara
Tidak ada komentar untuk "Cara Daftar NPWP"
Posting Komentar